Honorer Happy! Ini Besaran Gaji 13 Non PNS 2023 Dilengkapi Jadwal Kapan Cair, Ada yang Cair Sampai Rp 19 Juta

- 3 Mei 2023, 16:03 WIB
Gaji 13 2023 kapan cair, gaji 13 pensiunan 2023, peraturan gaji 13 non PNS, dan gaji 13 untuk non PNS 2023.
Gaji 13 2023 kapan cair, gaji 13 pensiunan 2023, peraturan gaji 13 non PNS, dan gaji 13 untuk non PNS 2023. /YULIUS SATRIA WIJAYA/ANTARA FOTO

 incian nominal gaji ke-13 untuk Pegawai Non ASN tergantung pada level dan masa kerja mereka, mulai dari Rp3.219.000,00 hingga Rp6.769.000,00.

Untuk pegawai non ASN yang berada pada posisi Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, nominal gaji ke-13 mencapai Rp19.939.000,00.

Baca Juga: Besaran Tunjangan Profesi Guru dan Gaji Terbaru Usai Sertifikasi Diputihkan Tanpa PPG, TPG Cair Capai 17 Juta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP Nomor 15 Tahun 2023 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara, pensiunan, hingga penerima pensiun.

Pemberian gaji ke-13 ini juga bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

PP 15/2023 juga mengatur pembayaran gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Bagi mereka yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Baca Juga: Lolos Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Status Pegawai Sebagai PNS, Tetap, atau Kontrak?

Menurut PP ini, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2023. Namun, jika gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, maka pencairannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2023.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x