incian nominal gaji ke-13 untuk Pegawai Non ASN tergantung pada level dan masa kerja mereka, mulai dari Rp3.219.000,00 hingga Rp6.769.000,00.
Untuk pegawai non ASN yang berada pada posisi Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, nominal gaji ke-13 mencapai Rp19.939.000,00.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP Nomor 15 Tahun 2023 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara, pensiunan, hingga penerima pensiun.
Pemberian gaji ke-13 ini juga bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
PP 15/2023 juga mengatur pembayaran gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Bagi mereka yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Baca Juga: Lolos Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Status Pegawai Sebagai PNS, Tetap, atau Kontrak?
Menurut PP ini, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2023. Namun, jika gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, maka pencairannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2023.