BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari besaran tunjangan profesi guru 2023, syarat tunjangan sertifikasi guru, RUU Sisdiknas peraturan gaji dan peraturan TPG non PNS.
Ketahui besaran tunjangan profesi guru dan gaji terbaru usai sertifikasi diputihkan tanpa PPG jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG cair mencapai Rp 17 juta.
Sebagai upaya penghormatan atas profesionalisme guru dalam menjalankan sistem pendidikan nasional, tunjangan profesi guru diberikan sebagai tunjangan khusus. Tunjangan ini diberikan sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Untuk memperoleh tunjangan sertifikasi ini, guru harus memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Setelah memperoleh sertifikat tersebut, seorang guru bisa mengajukan tunjangan profesi, sehingga mereka yang menerima tunjangan ini disebut sebagai guru sertifikasi.
Belakangan ini, pasal mengenai tunjangan profesi guru yang hilang dari RUU Sisdiknas menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran bahwa tunjangan ini akan dihapus.