Besaran Tunjangan Profesi Guru dan Gaji Terbaru Usai Sertifikasi Diputihkan Tanpa PPG, TPG Cair Capai 17 Juta

- 4 April 2023, 12:50 WIB
Besaran tunjangan profesi guru 2023, syarat tunjangan sertifikasi guru, RUU Sisdiknas peraturan gaji dan peraturan TPG non PNS.
Besaran tunjangan profesi guru 2023, syarat tunjangan sertifikasi guru, RUU Sisdiknas peraturan gaji dan peraturan TPG non PNS. /Dok menpan.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari besaran tunjangan profesi guru 2023, syarat tunjangan sertifikasi guru, RUU Sisdiknas peraturan gaji dan peraturan TPG non PNS.

Ketahui besaran tunjangan profesi guru dan gaji terbaru usai sertifikasi diputihkan tanpa PPG jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG cair mencapai Rp 17 juta.

Sebagai upaya penghormatan atas profesionalisme guru dalam menjalankan sistem pendidikan nasional, tunjangan profesi guru diberikan sebagai tunjangan khusus. Tunjangan ini diberikan sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Untuk memperoleh tunjangan sertifikasi ini, guru harus memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Tanpa Sertifikasi PPG Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru, Ini Besaran Gaji TPG

Setelah memperoleh sertifikat tersebut, seorang guru bisa mengajukan tunjangan profesi, sehingga mereka yang menerima tunjangan ini disebut sebagai guru sertifikasi.

Belakangan ini, pasal mengenai tunjangan profesi guru yang hilang dari RUU Sisdiknas menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran bahwa tunjangan ini akan dihapus.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x