Akhirnya Mendikbud Jelaskan Nasib Penerima Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi PPG, TPG Cair Rp 17 Juta

- 10 Maret 2023, 10:03 WIB
Tunjangan profesi guru dihapus, tunjangan sertifikasi guru non PNS, peraturan tunjangan profesi guru dan syarat TPG non PPG.
Tunjangan profesi guru dihapus, tunjangan sertifikasi guru non PNS, peraturan tunjangan profesi guru dan syarat TPG non PPG. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru dihapus, tunjangan sertifikasi guru non PNS, peraturan tunjangan profesi guru dan syarat TPG non PPG.

Ketahui akhirnya Mendikbud Nadiem jelaskan nasib penerima tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi PPG jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG cair capai Rp 17 juta.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, atau biasa disebut pula tunjangan sertifikasi guru.

Adapun tunjangan profesi guru adalah bentuk tunjangan khusus yang diberikan Pemerintah pada guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik.

Baca Juga: Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Terbaru Usai Sertifikasi PPG Dihapus, TPG Guru Cair Capai Rp 17 Juta

Sertifikat pendidik sendiri, merupakan dokumen yang dapat diperoleh tenaga pengajar apabila telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Selama ini, sertifikat pendidik menjadi salah satu syarat memperoleh tunjangan profesi guru. Namun TPG baru cair ketika memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP).

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x