RUU Sisdiknas saat ini baru memasuki tahap perencanaan, namun ditargetkan untuk selesai pada tahun 2024. Hal tersebut sesuai dengan Prolegnas yang ditetapkan.
Meskipun demikian, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa RUU ini akan memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.
Guru non-ASN juga akan menerima upah yang layak dari yayasan yang mempekerjakan mereka, sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sebagai konsekuensinya, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.
Nadiem menjelaskan bahwa tidak ada perubahan bagi mereka yang telah menerima tunjangan, dan mereka akan terus menerimanya. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG.
Menurut Nadiem, dampak positif dari kebijakan ini adalah program PPG dapat difokuskan untuk mencetak guru-guru baru.
Sementara itu, guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang.
Saat ini, antrean sertifikasi telah mencapai 1,6 juta, dan jika masih menggunakan sistem lama, banyak guru yang tidak akan bisa menikmati tunjangan ini karena akan pensiun.