1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Tanpa Sertifikasi PPG Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru, Ini Besaran Gaji TPG

- 17 Maret 2023, 17:01 WIB
Besaran tunjangan profesi guru, syarat penerima TPG non PNS, gaji sertifikasi guru non PNS, berapa tunjangan sertifikasi guru honorer.
Besaran tunjangan profesi guru, syarat penerima TPG non PNS, gaji sertifikasi guru non PNS, berapa tunjangan sertifikasi guru honorer. /Dok menpan.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari besaran tunjangan profesi guru, syarat penerima TPG non PNS, gaji sertifikasi guru non PNS, berapa tunjangan sertifikasi guru honorer.

Ketahui 1,6 juta guru berikut diputihkan tanpa sertifikasi PPG langsung dapat tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas, berikut besaran gaji TPG.

Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan Pemerintah pada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Namun yang perlu diketahui, TPG cair kepada guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik atau serdik. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Baca Juga: Nominal Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Diputihkan Tanpa PPG 2023, TPG Cair Capai Rp 17 Juta

Untuk memperoleh sertifikat pendidik, seorang pendidik wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), di mana wajib ditempuh melalui 2 semester.

PPG sendiri merupakan pendidikan yang diselenggarakan lembaga yang ditunjuk untuk mempersiapkan lulusan S-1 agar memiliki kompetensi seorang guru.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x