Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapuskan Tanpa PPG Terbaru, TPG Cair Capai 17 Juta

- 11 Maret 2023, 12:10 WIB
Peraturan tentang tunjangan sertifikasi guru terbaru, syarat penerima TPG non PNS, dan tunjangan sertifikasi guru dihapus.
Peraturan tentang tunjangan sertifikasi guru terbaru, syarat penerima TPG non PNS, dan tunjangan sertifikasi guru dihapus. /Dok menpan.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari peraturan tentang tunjangan sertifikasi guru terbaru, syarat penerima TPG non PNS, dan tunjangan sertifikasi guru dihapus.

Ketahui daftar gaji dan tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapuskan tanpa PPG terbaru jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG cair mencapai Rp 17 juta.

Tunjangan profesi guru merupakan tunjangan khusus yang diberikan pada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya menjalankan sistem pendidikan nasional.

Adapun tunjangan profesi guru, pemberiannya kepada tenaga pendidik adalah amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Baca Juga: Akhirnya Mendikbud Jelaskan Nasib Penerima Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi PPG, TPG Cair Rp 17 Juta

Salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, ialah dengan memiliki sertifikat pendidik yang bisa didapat melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Usai memiliki sertifikat pendidik, seorang pengajar dapat mengajukan tunjangan profesi guru. Maka tak heran guru yang mendapat TPG disebut guru sertifikasi.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x