Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapuskan Tanpa PPG Terbaru, TPG Cair Capai 17 Juta

- 11 Maret 2023, 12:10 WIB
Peraturan tentang tunjangan sertifikasi guru terbaru, syarat penerima TPG non PNS, dan tunjangan sertifikasi guru dihapus.
Peraturan tentang tunjangan sertifikasi guru terbaru, syarat penerima TPG non PNS, dan tunjangan sertifikasi guru dihapus. /Dok menpan.go.id

Mengacu pada daftar gaji pokok PNS, besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang disalurkan setiap 3 bulan, misal untuk golongan IVE maksimal mencapai Rp17 juta. Perhitungannya:3 x gaji pokok maksimal = 3 x Rp 5.901.200 = Rp 17.703.600.

Demikian penjelasan daftar gaji dan tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapuskan tanpa PPG terbaru jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG cair mencapai Rp 17 juta.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x