Saat ini pembentukan RUU Sisdiknas baru masuk pada tahap pertama, yakni perencanaan. Meski demikian ketika masuk Prolegnas, RUU tersebut ditarget selesai di 2024.
Yang belakangan menjadi sorotan publik, yaitu mengenai pasal tunjangan profesi guru yang hilang dari RUU Sisdiknas. Dikhawatirkan TPG bakal dihapus.
Pendidikan profesi guru sendiri dapat ditempuh selama 1 hingga 2 tahun di lembaga kependidikan yang ditunjuk Kemendikbud. PPG merupakan program pengganti akta IV.
Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.
Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.
“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.
Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.