Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Terbaru Usai Sertifikasi PPG Dihapus, TPG Guru Cair Capai Rp 17 Juta

- 9 Maret 2023, 13:02 WIB
Peraturan tunjangan profesi guru 2023 terbaru, syarat penerima TPG non PNS, dan tunjangan sertifikasi guru dihapus.
Peraturan tunjangan profesi guru 2023 terbaru, syarat penerima TPG non PNS, dan tunjangan sertifikasi guru dihapus. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari peraturan tunjangan profesi guru 2023 terbaru, syarat penerima TPG non PNS, dan tunjangan sertifikasi guru dihapus.

Selamat! Berikut jenis tunjangan profesi guru terbaru usai sertifikasi PPG dihapus jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG Guru cair mencapai Rp 17 juta.

Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan Pemerintah kepada guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik.

Sertifikat pendidik sendiri merupakan bukti formal yang didapat oleh tenaga pengajar setelah setelah lulus Program Profesi Guru atau PPG.

Baca Juga: Selamat! 290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi PPG Dihapus, Ini Nominal TPG

Seorang tenaga pendidik yang memiliki sertifikat pendidik, biasa pula disebut guru sertifikasi, dengan tujuan agar meningkatkan kualitas pendidikan.

Selama ini, sertifikat pendidik menjadi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. Maka tak heran, tunjangan profesi guru begitu dinanti masyarakat.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x