Besaran Tunjangan Profesi Guru dan Gaji Terbaru Usai Sertifikasi Diputihkan Tanpa PPG, TPG Cair Capai 17 Juta

- 4 April 2023, 12:50 WIB
Besaran tunjangan profesi guru 2023, syarat tunjangan sertifikasi guru, RUU Sisdiknas peraturan gaji dan peraturan TPG non PNS.
Besaran tunjangan profesi guru 2023, syarat tunjangan sertifikasi guru, RUU Sisdiknas peraturan gaji dan peraturan TPG non PNS. /Dok menpan.go.id

Mengacu pada daftar gaji pokok PNS, besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang disalurkan setiap 3 bulan, misal untuk golongan IVE maksimal mencapai Rp17 juta. Perhitungannya:3 x gaji pokok maksimal = 3 x Rp 5.901.200 = Rp 17.703.600.

Demikian penjelasan besaran tunjangan profesi guru dan gaji terbaru usai sertifikasi diputihkan tanpa PPG jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG cair mencapai Rp 17 juta.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah