Hal ini berarti PPG tidak akan dibutuhkan sebagai syarat untuk mendapatkan TPG bagi guru lama, tetapi hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi mereka.
PPG, yang merupakan program pengganti akta IV, dapat dijalani selama 1 hingga 2 tahun di lembaga kependidikan yang ditunjuk oleh Kemendikbud.
Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:
Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.
Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.