Besaran Tunjangan Profesi Guru dan Gaji Terbaru Usai Sertifikasi Diputihkan Tanpa PPG, TPG Cair Capai 17 Juta

- 4 April 2023, 12:50 WIB
Besaran tunjangan profesi guru 2023, syarat tunjangan sertifikasi guru, RUU Sisdiknas peraturan gaji dan peraturan TPG non PNS.
Besaran tunjangan profesi guru 2023, syarat tunjangan sertifikasi guru, RUU Sisdiknas peraturan gaji dan peraturan TPG non PNS. /Dok menpan.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari besaran tunjangan profesi guru 2023, syarat tunjangan sertifikasi guru, RUU Sisdiknas peraturan gaji dan peraturan TPG non PNS.

Ketahui besaran tunjangan profesi guru dan gaji terbaru usai sertifikasi diputihkan tanpa PPG jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG cair mencapai Rp 17 juta.

Sebagai upaya penghormatan atas profesionalisme guru dalam menjalankan sistem pendidikan nasional, tunjangan profesi guru diberikan sebagai tunjangan khusus. Tunjangan ini diberikan sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Untuk memperoleh tunjangan sertifikasi ini, guru harus memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Tanpa Sertifikasi PPG Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru, Ini Besaran Gaji TPG

Setelah memperoleh sertifikat tersebut, seorang guru bisa mengajukan tunjangan profesi, sehingga mereka yang menerima tunjangan ini disebut sebagai guru sertifikasi.

Belakangan ini, pasal mengenai tunjangan profesi guru yang hilang dari RUU Sisdiknas menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran bahwa tunjangan ini akan dihapus.

RUU Sisdiknas saat ini baru memasuki tahap perencanaan, namun ditargetkan untuk selesai pada tahun 2024. Hal tersebut sesuai dengan Prolegnas yang ditetapkan.

Meskipun demikian, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa RUU ini akan memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Nominal Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Diputihkan Tanpa PPG 2023, TPG Cair Capai Rp 17 Juta

Guru non-ASN juga akan menerima upah yang layak dari yayasan yang mempekerjakan mereka, sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sebagai konsekuensinya, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Nadiem menjelaskan bahwa tidak ada perubahan bagi mereka yang telah menerima tunjangan, dan mereka akan terus menerimanya. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG.

Menurut Nadiem, dampak positif dari kebijakan ini adalah program PPG dapat difokuskan untuk mencetak guru-guru baru.

Sementara itu, guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang.

Baca Juga: Mendikbud Jelaskan Nasib Sertifikasi Guru Dihapus Diganti Tunjangan, Ini Nominal Gaji TPG Guru ASN & Non PNS

Saat ini, antrean sertifikasi telah mencapai 1,6 juta, dan jika masih menggunakan sistem lama, banyak guru yang tidak akan bisa menikmati tunjangan ini karena akan pensiun.

Hal ini berarti PPG tidak akan dibutuhkan sebagai syarat untuk mendapatkan TPG bagi guru lama, tetapi hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi mereka.

PPG, yang merupakan program pengganti akta IV, dapat dijalani selama 1 hingga 2 tahun di lembaga kependidikan yang ditunjuk oleh Kemendikbud.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi PPG Diterima 1,6 Juta Guru, Ini Kata Mendikbud soal Skema Baru TPG

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Mengacu pada daftar gaji pokok PNS, besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang disalurkan setiap 3 bulan, misal untuk golongan IVE maksimal mencapai Rp17 juta. Perhitungannya:3 x gaji pokok maksimal = 3 x Rp 5.901.200 = Rp 17.703.600.

Demikian penjelasan besaran tunjangan profesi guru dan gaji terbaru usai sertifikasi diputihkan tanpa PPG jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG cair mencapai Rp 17 juta.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah