Harus Nurut! Ini Ketentuan Baru Jokowi dalam Pencairan Gaji ke-13 di Juni 2023, Simak Besarannya

- 30 April 2023, 14:21 WIB
Harus nurut, simak ketentuan baru dari Presiden Jokowi dalam pencairan Gaji ke-13 di Juni 2023. PNS bisa cek besarannya di sini.
Harus nurut, simak ketentuan baru dari Presiden Jokowi dalam pencairan Gaji ke-13 di Juni 2023. PNS bisa cek besarannya di sini. /Tangkapan layar setkab.go.id

BERITA DIY - Harus nurut, simak ketentuan baru dari Presiden Jokowi dalam pencairan Gaji ke-13 di Juni 2023. PNS bisa cek besarannya di ulasan ini.

Setelah THR, kini PNS dapat kabar baik bahwa Gaji ke-13 sudah dipastikan akan dicairkan oleh pemerintah.

Pengumuman kepastian adanya pencairan Gaji ke-13 PNS ini disampaikan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Menkeu Sri Mulyani dikutip dari Antara.

Baca Juga: Setelah THR, PNS Siap-siap Terima Gaji ke-13 Sebesar INI, Cek di Sini Tanggal Pencairannya

Ketentuan Gaji ke-13 yang pencairan pada Juni 2023 ini mengacu pada aturan yang sudah disetujui Presiden Jokowi.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x