BERITA DIY - Harus nurut, simak ketentuan baru dari Presiden Jokowi dalam pencairan Gaji ke-13 di Juni 2023. PNS bisa cek besarannya di ulasan ini.
Setelah THR, kini PNS dapat kabar baik bahwa Gaji ke-13 sudah dipastikan akan dicairkan oleh pemerintah.
Pengumuman kepastian adanya pencairan Gaji ke-13 PNS ini disampaikan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Menkeu Sri Mulyani dikutip dari Antara.
Baca Juga: Setelah THR, PNS Siap-siap Terima Gaji ke-13 Sebesar INI, Cek di Sini Tanggal Pencairannya
Ketentuan Gaji ke-13 yang pencairan pada Juni 2023 ini mengacu pada aturan yang sudah disetujui Presiden Jokowi.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.