Harus Nurut! Ini Ketentuan Baru Jokowi dalam Pencairan Gaji ke-13 di Juni 2023, Simak Besarannya

- 30 April 2023, 14:21 WIB
Harus nurut, simak ketentuan baru dari Presiden Jokowi dalam pencairan Gaji ke-13 di Juni 2023. PNS bisa cek besarannya di sini.
Harus nurut, simak ketentuan baru dari Presiden Jokowi dalam pencairan Gaji ke-13 di Juni 2023. PNS bisa cek besarannya di sini. /Tangkapan layar setkab.go.id

Selain itu, dalam ketentuan baru Jokowi, ada PNS yang tidak akan diberi Gaji ke-13, yaitu:

Baca Juga: Nominalnya Bikin Geleng-geleng! Komponen Gaji 13 PNS Tak Cuma Sekali Upah, Ada Tunjangan Lain

1. ASN sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

2. ASN sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian ketentuan baru dari Jokowi dalam pencairan Gaji ke-13 di Juni 2023 dan besarannya.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah