Selain itu, dalam ketentuan baru Jokowi, ada PNS yang tidak akan diberi Gaji ke-13, yaitu:
Baca Juga: Nominalnya Bikin Geleng-geleng! Komponen Gaji 13 PNS Tak Cuma Sekali Upah, Ada Tunjangan Lain
1. ASN sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
2. ASN sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian ketentuan baru dari Jokowi dalam pencairan Gaji ke-13 di Juni 2023 dan besarannya.***