BERITA DIY - Setelah THR, PNS siap-siap terima gaji ke-13 sebesar berikut. Cek tanggal pencairannya dalam ulasan ini.
THR PNS 2023 telah dicairkan. Kini, setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H, ada kabar gembira bagi para PNS dan abdi negara lainnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah memastikan pemerintah akan memberikan gaji ke-13 bagi PNS pada tahun 2023.
Tentu ini menjadi kabar baik karena belum lama mendapatkan gaji ke-14 alias THR, PNS bakal kembali mendapat kucuran uang gaji ke-13.
Baca Juga: THR PNS 2023 Belum Cair? Ini Jadwal Pembagian Tunjangan dan Daftar yang Memang Tidak Diberi THR
Soal nominal gaji ke-13, pemerintah rencananya memberikan sebesar nominal THR yang sudah diterima PNS mulai sejak 4 April 2023.
“Gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Menkeu Sri Mulyani dikutip dari Antara.