BERITA DIY - Berikut 4 kategori honorer yang dapat THR dan Gaji ke 13 PNS 2023. Simak juga jadwal kapan pencairan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ternyata tidak hanya ASN, PNS dan PPPK, yang bakal mendapatakn THR dan gaji ke 13. Pegawai pemerintah non ASN atau honorer pun bisa mendapatkannya.
THR merupakan tunjangan yang diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri, bagi pegawai yang beragama Islam. Sedangkan gaji ke 13 dicairkan pada Juli.
Perlu diketahui anggaran THR PNS telah termuat di APBN 2023 pada anggaran belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun.
Baca Juga: Alhamdulillah, THR PNS 2023 Cair April Tanggal Ini, Segini Besaran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 ada 4 kategori tenaga honore yang juga bisa mendapatkan THR dan gaji 13, berikut daftarnya:
1. Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada Lembaga Nonstruktural.