Setelah THR, PNS Siap-siap Terima Gaji ke-13 Sebesar INI, Cek di Sini Tanggal Pencairannya

- 23 April 2023, 11:39 WIB
Ilustrasi. Setelah THR, PNS siap-siap terima gaji ke-13 sebesar berikut. Cek tanggal pencairan gaji 13 dalam ulasan ini.
Ilustrasi. Setelah THR, PNS siap-siap terima gaji ke-13 sebesar berikut. Cek tanggal pencairan gaji 13 dalam ulasan ini. /PIXABAY/EmAji

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

2. Tunjangan melekat, yang terdiri dari:

- Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.
- Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
- Tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

Baca Juga: Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 Bagi PNS hingga Pensiunan, Ini Komponen yang Bakal Didapat

3. Tunjangan kinerja sebesar 50 persen. 

4. Tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 50 persen (khusus guru dan dosen ASN penerima TPG).

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan pencairan gaji ke-13 rencananya dilakukan pada Juni 2023. Namun tidak dirinci detail tanggal gaji ke-13 PNS cair.

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x