Pencairan gaji ke-13 ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Sebagai pengingat, THR PNS 2023 tidak hanya sekadar gaji pokok saja. Ada tunjangan yang ikut serta menjadi komponen dalam THR PNS.
Baca Juga: Pengumuman! ASN dan Pensiunan PNS Bakal Terima Gaji ke-13 di Tanggal Ini, Sri Mulyani Beri Bocoran
Berikut detail komponen besaran THR PNS 2023 yang juga akan menjadi besaran gaji ke-13 PNS:
1. Gaji pokok. Berikut daftar gaji pokok PNS terbaru:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000