Setelah THR, PNS Siap-siap Terima Gaji ke-13 Sebesar INI, Cek di Sini Tanggal Pencairannya

- 23 April 2023, 11:39 WIB
Ilustrasi. Setelah THR, PNS siap-siap terima gaji ke-13 sebesar berikut. Cek tanggal pencairan gaji 13 dalam ulasan ini.
Ilustrasi. Setelah THR, PNS siap-siap terima gaji ke-13 sebesar berikut. Cek tanggal pencairan gaji 13 dalam ulasan ini. /PIXABAY/EmAji

Pencairan gaji ke-13 ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Sebagai pengingat, THR PNS 2023 tidak hanya sekadar gaji pokok saja. Ada tunjangan yang ikut serta menjadi komponen dalam THR PNS.

Baca Juga: Pengumuman! ASN dan Pensiunan PNS Bakal Terima Gaji ke-13 di Tanggal Ini, Sri Mulyani Beri Bocoran

Berikut detail komponen besaran THR PNS 2023 yang juga akan menjadi besaran gaji ke-13 PNS:

1. Gaji pokok. Berikut daftar gaji pokok PNS terbaru:

Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Komponen THR dan Gaji ke 13 PNS yang Dibayar 50 Persen, Guru yang Tak Dapat Tukin Bisa Dapat Tunjangan Ini

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x