BERITA DIY - Pengumuman, ASN dan pensiunan PNS bakal terima gaji ke-13 di tanggal berikut ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani beri bocoran.
Pencairan gaji ke-13 cair merupakan hal yang ditunggu-tunggu para abdi negara dan pensiunannya.
Ya, pemerintah setiap tahun memang memberikan 14 kali gaji bagi para ASN hingga pensiunan PNS.
Adapun 12 kali gaji merupakan gaji bulanan, gaji ke-13 merupakan gaji yang diberikan di pertengahan tahun, dan gaji ke-14 yang merupakan THR.
Baca Juga: Nominalnya Bikin Geleng-geleng! Komponen Gaji 13 PNS Tak Cuma Sekali Upah, Ada Tunjangan Lain
Menteri Keuangan Sri Muyani memastikan tahun 2023 ini akan ada pencairan gaji ke-13 buat ASN dan pensiunan PNS.
Pencairan gaji ke-13 ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.