Namun perlu diketahui, ada PNS yang tidak diberi gaji ke-13 2023, mengutip setkab.go.id berikut detailnya:
1. ASN sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
2. ASN sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nah terkait tanggal ASN dan pensiunan PNS bakal terima gaji ke-13, Sri Mulyani tidak merinci. Ia hanya mengatakan gaji ke-13 cair Juni 2023.
"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Menkeu Sri Mulyani dikutip dari Antara.
Demikian ASN dan pensiunan PNS bakal terima gaji ke-13 di tanggal berapa dan bocoran dari Menteri Keuangan Sri Mulyani soal pencairan.***