Pengumuman! ASN dan Pensiunan PNS Bakal Terima Gaji ke-13 di Tanggal Ini, Sri Mulyani Beri Bocoran

- 19 April 2023, 21:00 WIB
Ilustrasi - Pengumuman, ASN dan pensiunan PNS bakal terima gaji ke-13 di tanggal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani beri bocoran.
Ilustrasi - Pengumuman, ASN dan pensiunan PNS bakal terima gaji ke-13 di tanggal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani beri bocoran. /UNSPLASH/@mufidpwt

Besaran nominal gaji ke-13 untuk ASN hingga pensiunan PNS ini sama seperti THR Lebaran 2023. Komponen pada THR 2023 yaitu:

1. Gaji pokok.

Baca Juga: Komponen THR dan Gaji ke 13 PNS yang Dibayar 50 Persen, Guru yang Tak Dapat Tukin Bisa Dapat Tunjangan Ini

2. Tunjangan melekat, yang terdiri dari:

- Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.
- Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
- Tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

3. Tunjangan kinerja sebesar 50 persen. 

4. Tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 50 persen (khusus guru dan dosen ASN penerima TPG).

Baca Juga: THR PNS 2023 Belum Cair? Ini Jadwal Pembagian Tunjangan dan Daftar yang Memang Tidak Diberi THR

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x