Komponen THR dan Gaji ke 13 PNS yang Dibayar 50 Persen, Guru yang Tak Dapat Tukin Bisa Dapat Tunjangan Ini

- 30 Maret 2023, 13:30 WIB
Ilustrasi. Ini komponen THR dan gaji ke 13 PNS yang dibayar 50 persen. Guru yang tak dapat tukin bisa dapat tunjangan berikut.
Ilustrasi. Ini komponen THR dan gaji ke 13 PNS yang dibayar 50 persen. Guru yang tak dapat tukin bisa dapat tunjangan berikut. /PEXELS/Ahsanjaya

BERITA DIY - Ini penjelasan komponen THR dan gaji ke 13 PNS yang dibayar 50 persen. Guru yang tak dapat tukin bisa dapat tunjangan berikut.

Kabar baik bagi PNS karena THR 2023 dan gaji ke 13 komponennya ditambah. Artinya, THR dan gaji ke 13 PNS akan lebih banyak dibandingkan tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengumumkan secara resmi kenaikan THR dan gaji ke 13 PNS tersebut.

Ia mengungkapkan ada komponen yang ditambahkan dalam penyaluran THR dan gaji ke 13 PNS 2023. Komponen tambahan itu adalah tunjangan kinerja.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, THR PNS 2023 Naik, Ini Penjelasan Resmi Sri Mulyani Terbaru dan Jadwal Pencairan THR

“Seperti tahun 2022 maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dikutip dari Antara, Rabu, 29 Maret 2023.

Adapun khusus untuk guru tidak dapat tukin, tapi sebagai gantinya akan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) 50 persen.

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x