"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani.
Demikian penjelasan komponen THR dan gaji ke 13 PNS yang dibayar 50 persen, guru yang tak dapat tukin bisa dapat tunjangan profesi guru.***