BERITA DIY - Hore, tanggal pencairan THR PNS 2023 tinggal menghitung jari. Simak kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dan besarannya.
PNS tentu menunggu-nunggu kabar tentang pencairan THR 2023. Tenang, THR PNS 2023 tidak lama lagi akan cair.
Perlu diketahui THR PNS 2023 akan diberikan dengan besaran yang berbeda-beda. PNS akan mendapat THR sesuai dengan golongannya.
Pemerintah akan memberikan THR 2023 kepada PNS, PPPK, anggota TNI maupun Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan.
Besaran THR PNS 2023 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Besaran gaji pokok PNS rinciannya sebagai berikut:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500