Baca Juga: Alhamdulillah, THR PNS 2023 Cair April Tanggal Ini, Segini Besaran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri
1. Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok
2. Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.
3. Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
Anggaran untuk THR PNS sudah masuk dalam anggaran belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun di APBN 2023.
Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, pencairan THR paling paling cepat 10 hari sebelum Lebaran.
Dengan begitu, pemerintah kemungkinan akan mencairkan THR PNS 2023 paling cepat pada 12 April 2023, sebab Hari Raya Idul Fitri 1444 H dimungkinkan jatuh tanggal 22 April 2023.