Komponen THR dan Gaji ke 13 PNS yang Dibayar 50 Persen, Guru yang Tak Dapat Tukin Bisa Dapat Tunjangan Ini

- 30 Maret 2023, 13:30 WIB
Ilustrasi. Ini komponen THR dan gaji ke 13 PNS yang dibayar 50 persen. Guru yang tak dapat tukin bisa dapat tunjangan berikut.
Ilustrasi. Ini komponen THR dan gaji ke 13 PNS yang dibayar 50 persen. Guru yang tak dapat tukin bisa dapat tunjangan berikut. /PEXELS/Ahsanjaya

Nah berikut adalah komponen yang akan diberikan pada THR dan gaji ke 13 PNS 2023:

1. Gaji pokok.

Baca Juga: Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 Bagi PNS hingga Pensiunan, Ini Komponen yang Bakal Didapat

2. Tunjangan melekat, yang terdiri dari:

- Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.
- Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
- Tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

3. Tunjangan kinerja sebesar 50 persen. 

4. Tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 50 persen (khusus guru dan dosen ASN penerima TPG).

Baca Juga: Hore! Tanggal Pencairan THR PNS 2023 Tinggal Menghitung Jari, Ini Kata Sri Mulyani dan Besarannya

Pemerintah akan memberikan THR dan gaji ke 13 PNS secara terpisah. Untuk THR akan dicairkan mulai H-10 Idul Fitri atau Lebaran, sedangkan gaji ke 13 pada Juni 2023.

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x