Harus Nurut! Ini Ketentuan Baru Jokowi dalam Pencairan Gaji ke-13 di Juni 2023, Simak Besarannya

- 30 April 2023, 14:21 WIB
Harus nurut, simak ketentuan baru dari Presiden Jokowi dalam pencairan Gaji ke-13 di Juni 2023. PNS bisa cek besarannya di sini.
Harus nurut, simak ketentuan baru dari Presiden Jokowi dalam pencairan Gaji ke-13 di Juni 2023. PNS bisa cek besarannya di sini. /Tangkapan layar setkab.go.id

Ada beberapa ketentuan baru dalam pencairan Gaji ke-13. Pertama adalah soal besarannya yang sama dengan THR atau gaji ke-14 PNS.

Gaji ke-13 PNS akan diberikan yang mencakup beberapa komponen. Berikut besarannya:

Baca Juga: Pengumuman! ASN dan Pensiunan PNS Bakal Terima Gaji ke-13 di Tanggal Ini, Sri Mulyani Beri Bocoran

1. Gaji pokok. Berikut daftar gaji pokok PNS terbaru:

Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Komponen THR dan Gaji ke 13 PNS yang Dibayar 50 Persen, Guru yang Tak Dapat Tukin Bisa Dapat Tunjangan Ini

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x