Perbedaan THR dan Gaji Ke-13, Mana yang Cair Lebih Dulu?

- 4 April 2023, 13:15 WIB
Ilustrasi- Uang gaji dan THR, perbedaan THR atau Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13, mana yang akan cair lebih dulu pada tahun 2023 ini, berikut penjelasannya.
Ilustrasi- Uang gaji dan THR, perbedaan THR atau Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13, mana yang akan cair lebih dulu pada tahun 2023 ini, berikut penjelasannya. /Unsplash.com/@Mufid Majnun
 
BERITA DIY - Simak perbedaan THR atau Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13, mana yang akan cair lebih dulu. 
 
THR dan gaji ke-13 merupakan dua jenis tunjangan yang diberikan oleh suatu instansi kepada ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.
 
Meskipun THR dan gaji ke-13 sering disebut dengan tunjangan, namun keduanya memiliki perbedaan terkait waktu pencairannya.
 

 
Sementara pemerintah sendiri telah memberikan kepastian pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS maupun PPPK untuk tahun 2023 ini dalam PP nomor 15/2023.
 
 
Seiring dengan ekonomi Indonesia yang kian membaik pasca covid 19, pemerintah telah kembali mengalokasikan dana untuk THR dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan kepada PNS dan PPPK.
 



Lantas apa perbedaan dari THR dan gaji ke-13, mana yang akan cair terlebih dahulu?
 
Perbedaan THR dan Gaji Ke-13
 
THR adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan, PNS, maupun PPPK menjelang hari raya, seperti Idul Fitri maupun Natal.
 
 

THR sendiri biasanya akan cair lebih dulu daripada gaji ke-13, yaitu beberapa minggu sebelum hari raya tiba, atau pada tahun 2023 ini dijadwalkan H-10 Idul Fitri 1444 Hijriah.
 
Sedangkan gaji ke-13 adalah jenis tunjangan yang diberikan kepada PNS maupun PPPK yang pencairannya dilakukan pada pergantian tahun ajaran baru.
 
Seperti dilansir BERITA DIY dari laman resmi Sekretaris Kabinet RI, bahwa pada tahun 2023 ini, gaji ke-13 dijadwalkan akan mulai cair saat pertengahan tahun atau Juni 2023 mendatang.



Sementara yang berhak untuk menerima THR dan gaji ke-13 selain PNS dan PPPK, yaitu seperti pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.
 
Kendati demikian, besaran THR dan gaji ke-13 dari satu golongan dengan golongan lain akan sedikit adanya perbedaan.

 
Hal tersebut merujuk pada besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum.
 
Selain itu THR dan gaji ke-13 juga bisa dibedakan terkait pemberian tunjangan jabatan, dan 50 persen tunjangan kinerja setiap golongan.
 
Demikianlah perbedaan THR atau Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13, mana yang akan cair lebih dulu.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x