BERITA DIY - Tersedia cara menghitung berapa THR untuk buruh di sebuah perusahaan, rumus, serta tata cara pengaduan jika pekerja tidak dapat THR.
THR atau Tunjangan Hari Raya adalah hak bagi setiap pekerja yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Undang-undang yang mengatur tentang THR untuk buruh adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 4 ayat 2 dalam undang-undang ini menyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh berhak atas penghasilan yang layak dan memadai termasuk tunjangan hari raya.
Selain itu, dalam Pasal 7 ayat 2 juga disebutkan bahwa pemberi kerja harus memberikan THR kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama satu bulan penuh atau lebih di suatu perusahaan.
Besaran THR ditentukan minimal satu bulan gaji atau upah bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama satu tahun penuh atau lebih, atau proporsional bagi pekerja/buruh yang telah bekerja kurang dari satu tahun.