Sebagai contoh, jika seorang buruh dengan gaji bulanan sebesar Rp 3.000.000 telah bekerja selama 1 tahun, maka jumlah THR yang diterima adalah sebagai berikut:
THR = 1 x Rp 3.000.000 = Rp 3.000.000
Baca Juga: 5 Pilihan Rumah Murah di Jogja dengan Harga di Bawah Rp200 Juta, Pekerja dan Buruh Merapat
Namun, jika seorang buruh telah bekerja selama 6 bulan, maka jumlah THR yang diterima adalah sebagai berikut:
THR = 1/12 x Rp 3.000.000 x 6 bulan = Rp 1.500.000
Bagaimana jika buruh tidak mendapatkan THR?
Jika buruh tidak mendapatkan THR dari pemberi kerja, maka buruh dapat melakukan beberapa langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Pertama, buruh dapat mengajukan permohonan secara langsung kepada pihak perusahaan untuk meminta penjelasan atau klarifikasi tentang alasan tidak diberikannya THR.
Jika pihak perusahaan memberikan alasan yang tidak memuaskan, maka buruh dapat melapor ke pihak Departemen Tenaga Kerja atau Dewan Pengupahan untuk meminta bantuan.