Jika pemberi kerja tidak dapat memberikan THR sebesar satu bulan gaji atau upah, maka pemberi kerja harus memberikan THR sesuai dengan kemampuannya dengan batas minimum setengah dari gaji atau upah bulanan pekerja/buruh.
THR ini diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya, seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal.
Baca Juga: Tanggal 13 Maret 2023 Memperingati Hari Apa? Daftar Peringatan Internasional Hari Buruh Nasional
THR dihitung berdasarkan beberapa faktor, seperti masa kerja, besaran upah, dan lamanya bekerja dalam setahun.
Berikut adalah cara menghitung THR untuk buruh:
1. Hitung Total Gaji Perbulan
Pertama-tama, hitung total gaji perbulan buruh yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi, dan tunjangan lainnya yang terkait dengan pekerjaan.
Baca Juga: Buruh Pabrik Bisa Dapat Rp600 Ribu pada 2023? LINK Pendaftaran Ada di Sini, Bukan ke BSU Kemnaker
2. Hitung Total Upah