Pencairan THR ASN PNS TNI Polri dan Pensiunan Mulai 4 April, Dibayarkan Full atau Setengah?

- 30 Maret 2023, 07:42 WIB
Menkeu Sri Mulyani membacakan nilai besaran THR PNS 2023 sama seperti tahun 2022 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja yang dibayar full mulai 4 April 2023.
Menkeu Sri Mulyani membacakan nilai besaran THR PNS 2023 sama seperti tahun 2022 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja yang dibayar full mulai 4 April 2023. /Tangkap layar YouTube.com/Kemenkeu RI

 

BERITA DIY - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah resmi mengumumkan tanggal pencairan THR ASN PNS TNI Polri dan pensiunan jatuh pada tanggal 4 April 2023, apakah dibayar full atau setengah?

Dan, jadwal pencairan THR 2023 (Tunjangan Hari Raya) bagi aparatur sipil negara (ASN) baik di pusat maupun daerah, TNI, Polri, serta pensiunan paling lambat adalah H-10 sebelum Lebaran 2023.

Sementara, jadwal pencairan gaji ke 13 jatuh pada bulan Juni 2023 dan dilakukan secara bertahap bukan serentak. Artinya, penyaluran dibayarkan sepanjang bulan.

 

Menkeu Sri Mulyani merinci pengumuman THR ASN 2023 pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 atau PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan gaji ke 13 2023.

Baca Juga: Selamat! Pencairan THR PNS dan Gaji ke-13 2023 Dilakukan di Tanggal Ini, Intip Besaran Nominalnya

Adapun anggaran THR ASN pusat (PNS & PPPK), TNI Polri dan pejabat negara dialokasikan sebesar Rp 11,7 triliun dari APBN 2023.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x