BERITA DIY - Simak informasi THR PNS 2023 dan gaji ke-13 yang ternyata tidak cair bagi kategori berikut, serta cek info kapan car dan besaran di sini.
Kabar gembira mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi PNS pada tahun 2023 akhirnya mulai dapat diketahui.
Tidak hanya PNS, THR 2023 juga diberikan kepada aparatur negara lain seperti PPPK, prajurit TNI, anggota Polri termasuk yang sudah pensiun.
Penyaluran THR 2023 sendiri menggunakan sumber anggaran dari APBN dan APBD yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Namun perlu diketahui, sebagaimana penjelasan pada setkab.go.id ternyata terdapat sejumlah kategori yang tidak mendapatkan THR 2023 ini.
Berdasarkan Pasal 5 pada PP Nomor 15 Tahun 2023, bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal: