BERITA DIY - Simak informasi cara menghitung THR Karyawan 2023 lengkap dengan aturan pemberian dan jadwal penyaluran menurut Menaker.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh/Karyawan di Perusahaan.
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Tentunya pemberian uang THR ini juga dinanti-nantikan oleh para pekerja.
Cek bagaimana cara menghitung THR yang akan diterima karyawan tahun 2023 berdasarkan Permenaker dan SE Menaker serta aturan pemberian THR, berikut ini.
Baca Juga: Daftar Pinjol dan Paylater yang Masuk BI Checking, Sekali Gagal Bayar Bikin Skor Bisa Hancur
Siapa yang Berhak Mendapatkan THR Keagamaan?
Dikutip dari Instagram @kemnaker, berikut daftar pekerja atau karyawan yang berhak mendapatkan THR Keagamaan, selengkapnya.