a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait besaran THR dan gaji ke-13 tentu akan berbeda-beda sesuai dengan pangkat, jabatan, dan yang lainnya.
Namun yang pasti besaran nominal THR dan gaji ke-13 akan terdiri dari hal berikut ini:
Baca Juga: 2,9 Juta Pensiunan ASN PNS Ini Dapat Rezeki Nomplok THR Lebaran 2023 Berapa Besarannya?
Anggaran bersumber dari APBN
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50 persen tunjangan kinerja,
Anggaran bersumber dari APBD
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,