THR 2023 Kapan Cair? Ini Aturan Terbaru Tanggal Berapa Maksimal Diterima dan Nominal THR Karyawan Swasta

- 28 Maret 2023, 17:25 WIB
Ilustrasi - Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 kapan cair, berikut aturan terbaru tanggal berapa maksimal dan besaran nominal THR bagi karyawan swasta.
Ilustrasi - Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 kapan cair, berikut aturan terbaru tanggal berapa maksimal dan besaran nominal THR bagi karyawan swasta. /PIXABAY/iqbalnuril

BERITA DIY - Simak informasi mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 kapan cair, berikut aturan terbaru tanggal berapa maksimal dan besaran nominal THR bagi karyawan swasta.

Kabar mengenai THR pada setiap momentum Hari Raya Idul Fitri atau lebaran merupakan hal yang dinantikan oleh kebanyakan karyawan baik PNS maupun swasta.

Pada lebaran Idul Fitri tahun 2023 M / 1444 H kali ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) pun telah menerbitkan surat edaran terbaru mengenai THR.

Surat edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2023: Tanggal Merah Berapa Hari?

Berikut beberapa poin penjelasan mengenai THR 2023 yang diatur pada Surat Edaran Menaker tentang THR 2023 terbaru tersebut.

Pertama, THR 2023 diberikan atau cair kepada pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja lebih dari satu bulan.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x