BERITA DIY - Info jadwal rekrutmen bersama BUMN 2023. Jika lolos status pegawai BUMN apakah PNS, pegawai tetap atau pegawai kontrak?
Simak penjelasan lolos rekrutmen bersama BUMN 2023 apa status pegawai BUMN sebagai PNS, tetap atau kontrak sesuai aturan yang berlaku?
Dalam sejarah tata negara Indonesia, pegawai BUMN adalah sama dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang saat itu berlaku di era Orde Baru ketika Presiden Soeharto berkuasa.
Pemerintah Orde Baru mengeluarkan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 di mana status pegawai BUMN dipersamakan dengan PNS.
Baca Juga: Catat! Jadwal Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Link Pendaftaran, Cara Daftar, dan Syarat Dokumen
Namun, setelah reformasi, ada garis tegas status pegawai BUMN dengan PNS dengan rilisnya aturan PP Nomor 45 Tahun 2005. Dengan begitu, karyawan BUMN bukan lagi seorang PNS.
Dalam PP Nomor 45 Tahun 2005, status pegawai BUMN adalah karyawan kontrak yang diatur menggunakan pengikatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).