BERITA DIY - Ketahui besaran gaji 13 PNS golongan III dan IV paling besar sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023 terbaru.
PNS golongan III dan golongan IV adalah tingkatan tertinggi golongan Pegawai Negeri Sipil sesuai jabatan fungsional.
Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, PNS golongan III dan IV mendapatkan nominal gaji 13 paling besar.
Adapun gaji 13 adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada para pengabdi negara yakni ASN PNS PPPK, Polri TNI dan pensiunan.
Biasanya, pencairan gaji 13 PNS diberikan pada bulan Juni atau Juli untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak para ASN di tahun ajaran baru.
Besaran gaji 13 PNS tahun 2023 ini sesuai dengan nominal komponen THR 2023 yakni tidak dibayar penuh, karena tunjangan kinerja hanya dibayarkan 50 persen.