Cek Besaran Gaji 13 PNS Golongan III dan IV Paling Gede Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023

- 29 April 2023, 22:35 WIB
Ilustrasi. Pemerintah tetapkan PNS golongan III dan IV dapat gaji 13 paling gede, intip besarannya sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023.
Ilustrasi. Pemerintah tetapkan PNS golongan III dan IV dapat gaji 13 paling gede, intip besarannya sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023. /Pixabay/@Ekoanug

BERITA DIY - Ketahui besaran gaji 13 PNS golongan III dan IV paling besar sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023 terbaru.

PNS golongan III dan golongan IV adalah tingkatan tertinggi golongan Pegawai Negeri Sipil sesuai jabatan fungsional.

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, PNS golongan III dan IV mendapatkan nominal gaji 13 paling besar.

 

Adapun gaji 13 adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada para pengabdi negara yakni ASN PNS PPPK, Polri TNI dan pensiunan.

Baca Juga: Pensiunan PNS Full Senyum, Kabar Gembira dari Kemenkeu soal Tambahan Tunjangan Hari Tua! Ini Besarannya

Biasanya, pencairan gaji 13 PNS diberikan pada bulan Juni atau Juli untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak para ASN di tahun ajaran baru.

Besaran gaji 13 PNS tahun 2023 ini sesuai dengan nominal komponen THR 2023 yakni tidak dibayar penuh, karena tunjangan kinerja hanya dibayarkan 50 persen.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x