Cek Besaran Gaji 13 PNS Golongan III dan IV Paling Gede Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023

- 29 April 2023, 22:35 WIB
Ilustrasi. Pemerintah tetapkan PNS golongan III dan IV dapat gaji 13 paling gede, intip besarannya sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023.
Ilustrasi. Pemerintah tetapkan PNS golongan III dan IV dapat gaji 13 paling gede, intip besarannya sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023. /Pixabay/@Ekoanug

Adapun komponen gaji 13 PNS adalah gaji pokok, tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja.

 

Diketahui gaji pokok PNS golongan III terendah adalah Rp2.579.400, sementara tertinggi adalah Rp4.797.000. sementara PNS golongan IV adalah Rp3.044.300 - Rp5.901.200.

Baca Juga: PT Taspen Segera Cairkan Gaji 13 Pensiunan PNS! Ini Tanggal Pencairan Gaji Ketiga Belas ASN

Berikut besaran 6 komponen gaji 13 PNS tahun 2023

1. Besaran gaji pokok PNS

Gaji pokok PNS golongan IIIa mulai Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400, IIIb mulai Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600, IIIc mulai Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400, dan IIId mulai Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000.

Lalu, gaji pokok PNS golongan IVa mulai Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000, golongan IVb mulai Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500, golongan IVc mulai Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900, golongan IVd mulai Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700, dan IVe mulai Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200.

 

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x