6. Tunjangan kinerja
Besaran tunjangan kinerja dalam gaji 13 yang diberikan pemerintah adalah sebanyak 50 persen dari tunjangan kinerja.
Bagi PNS guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan diberikan tunjangan profesi atau tambahan penghasilan sebanyak 50 persen.
Baca Juga: Jam Kerja PNS Terbaru, Mulai dan sampai Jam Berapa, Berlaku Mulai Kapan? Cek di SINI
Demikian pemerintah tetapkan PNS golongan III dan IV dapat gaji 13 paling gede, intip besarannya sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023.***