Jam Kerja PNS Terbaru, Mulai dan sampai Jam Berapa, Berlaku Mulai Kapan? Cek di SINI

- 26 April 2023, 16:10 WIB
Ilustrasi. Jam kerja PNS terbaru 2023, jam berapa sampai jam berapa dan kapan mulai berlaku.
Ilustrasi. Jam kerja PNS terbaru 2023, jam berapa sampai jam berapa dan kapan mulai berlaku. /Twitter.com/@kominfodiy

BERITA DIY - Simak informasi jam kerja PNS terbaru, mulai dan selesai jam berapa lengkap dengan berlaku mulai kapan bisa cek di sini.

Sebelum hari libur dan cuti bersama hari raya idul fitri 2023 yang lalu, Presiden Joko Widodo membuat dan menerbitkan peraturan baru tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintag dan ASN termasuk PNS.

Peraturan tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomo 21 Tahun 2023 yang ditandatangani pada 12 April 2023.

 

Lantas, bagaimanakah rincian jam kerja PNS terbaru serta kapan peraturan baru ini mulai berlaku? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Ssstt... Guru Sertifikasi Siap-siap Dapat Puluhan Juta di Bulan Ini, Cek Detailnya di SINI

Dilansir dari laman menpan.go.id, Perpres ini ditujukan bagi ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik pusat maupun daerah.

Halaman:

Editor: Sani Charonni

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x