Cek Besaran Gaji 13 PNS Golongan III dan IV Paling Gede Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023

- 29 April 2023, 22:35 WIB
Ilustrasi. Pemerintah tetapkan PNS golongan III dan IV dapat gaji 13 paling gede, intip besarannya sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023.
Ilustrasi. Pemerintah tetapkan PNS golongan III dan IV dapat gaji 13 paling gede, intip besarannya sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023. /Pixabay/@Ekoanug

BERITA DIY - Ketahui besaran gaji 13 PNS golongan III dan IV paling besar sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023 terbaru.

PNS golongan III dan golongan IV adalah tingkatan tertinggi golongan Pegawai Negeri Sipil sesuai jabatan fungsional.

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, PNS golongan III dan IV mendapatkan nominal gaji 13 paling besar.

 

Adapun gaji 13 adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada para pengabdi negara yakni ASN PNS PPPK, Polri TNI dan pensiunan.

Baca Juga: Pensiunan PNS Full Senyum, Kabar Gembira dari Kemenkeu soal Tambahan Tunjangan Hari Tua! Ini Besarannya

Biasanya, pencairan gaji 13 PNS diberikan pada bulan Juni atau Juli untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak para ASN di tahun ajaran baru.

Besaran gaji 13 PNS tahun 2023 ini sesuai dengan nominal komponen THR 2023 yakni tidak dibayar penuh, karena tunjangan kinerja hanya dibayarkan 50 persen.

Adapun komponen gaji 13 PNS adalah gaji pokok, tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja.

 

Diketahui gaji pokok PNS golongan III terendah adalah Rp2.579.400, sementara tertinggi adalah Rp4.797.000. sementara PNS golongan IV adalah Rp3.044.300 - Rp5.901.200.

Baca Juga: PT Taspen Segera Cairkan Gaji 13 Pensiunan PNS! Ini Tanggal Pencairan Gaji Ketiga Belas ASN

Berikut besaran 6 komponen gaji 13 PNS tahun 2023

1. Besaran gaji pokok PNS

Gaji pokok PNS golongan IIIa mulai Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400, IIIb mulai Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600, IIIc mulai Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400, dan IIId mulai Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000.

Lalu, gaji pokok PNS golongan IVa mulai Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000, golongan IVb mulai Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500, golongan IVc mulai Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900, golongan IVd mulai Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700, dan IVe mulai Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200.

 

2. Tunjangan suami atau istri

Besaran tunjangan suami atau istri adalah 10 persen dari gaji pokok yang diterimanya.

3. Tunjangan anak

Besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak baik anak kandung, angkat, maupun tiri.

Baca Juga: Karpet Merah Bagi PNS Golongan III dan IV, Ada Keistimewaan Batas Usia Pensiun dan Tunjangan

4. Tunjangan pangan

Besaran tunjangan pangan adalah setara dengan 10 kg beras yang diberikan dalam bentuk uang.

5. Tunjangan jabatan atau umum

Tunjangan jabatan diberikan apabila PNS menduduki jabatan tertentu di instansi pemerintah.

Bagi PNS yang tidak menduduki jabatan tertentu akan mendapatkan tunjangan umum sesuai dengan ketentuan.

 

6. Tunjangan kinerja

Besaran tunjangan kinerja dalam gaji 13 yang diberikan pemerintah adalah sebanyak 50 persen dari tunjangan kinerja.

Bagi PNS guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan diberikan tunjangan profesi atau tambahan penghasilan sebanyak 50 persen.

Baca Juga: Jam Kerja PNS Terbaru, Mulai dan sampai Jam Berapa, Berlaku Mulai Kapan? Cek di SINI

Demikian pemerintah tetapkan PNS golongan III dan IV dapat gaji 13 paling gede, intip besarannya sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x