BERITA DIY - Ada hadiah jaminan hari tua dari Kemenkeu untuk pensiunan PNS yang telah dan sudah masuk usia pensiun (58 - 65 tahun).
Ada tambahan tunjangan hari tua bagi pensiunan PNS yang dijamin oleh pemerintah yakni berupa asuransi kematian hingga Rp 8 juta.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan pensiunan PNS untuk mendapatkan asuransi kematian sebagai hak pensiun.
Aturan jaminan asuransi kematian tercantum pada perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.
Baca Juga: PT Taspen Segera Cairkan Gaji 13 Pensiunan PNS! Ini Tanggal Pencairan Gaji Ketiga Belas ASN
Baca Juga: Ini Nominal Gaji 13 PNS, PPPK dan Pensiunan yang Bikin Kaget, Yuk Cek Jadwal Cairnya