BERITA DIY - Penyaluran gaji 13 PNS PPPK dan pensiunan semakin dekat setelah THR Lebaran Idul Fitri telah 100 persen cair kepada ASN.
Adapun gaji 13 dan THR PNS PPPK dan pensiunan adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada pada abdi negara dan sebagai dorongan untuk lebih giat melayani masyarakat.
Besaran gaji 13 PNS 2023 sama dengan THR yang dicairkan tahun ini. Pasalnya, dikonfirmasi Kemenkeu komponen pembentuk gaji 13 sama dengan THR PNS 2023.
Komponen gaji 13 PNS 2023 antara lain gaji pokok, tunjangan melekat (jabatan dan keluarga) dan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
Baca Juga: Dapat THR dan Gaji 13, Ini Aturan Jam Kerja PNS PPPK dalam 1 Minggu per Mei 2023
Berdasar PP Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur gaji 13, nominal tertinggi adalah gaji 13 Eselon I yang mencapai Rp19.939.000 dengan masa kerja di atas 10 tahun yang ditambah Rp4.329.000.
Sementara yang terendah adalah gaji 13 PNS PPPK (ASN) dengan tingkat pendidikan SD - SMP sederajat yang mempunyai masa kerja di bawah 10 tahun Rp3.219.000.
Adapun rata-rata gaji 13 ASN (PNS dan PPPK) yang diterima adalah dari Rp4.138.000 hingga Rp5.064.000 pada pegawai masa abdi di bawah 10 tahun.