BERITA DIY - Berikut info Perpres Permendagri tentang jam kerja ASN 2023, aturan baru jam kerja PNS dalam 1 minggu per 26 April yang disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Usai dapat THR dan gaji 13, Jokowi menekan aturan baru jam kerja PNS PPPK dalam 1 minggu per Mei 2023 akan diberlakukan secara nasional.
Setelah libur Lebaran dan cuti bersama Idul Fitri 2023, Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dan PPPK akan langsung menggunakan jam kerja baru pada 26 April, meski akan ada masa percobaan seminggu.
Nantinya, per 1 Mei 2023 aturan jam kerja ASN 2023 terbaru akan diterapkan secara nasional sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Pengumuman Formasi CPNS 2023 PDF Segera Rilis Siapkan Syarat Seleksi PNS Terbaru
Dilansir dari menpan.go.id, kebijakan perubahan aturan jam kerja PNS dan PPPK 2023 yang lebih fleksibel diharapkan untuk meningkatkan produktivitas kerja para ASN.
Dalam Perpres No 21 tahun 2023 tertulis bahwa jam kerja PNS 2023 hanya lima hari kerja dalam 1 minggu yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat.