ASN: PNS dan PPPK akan masuk kerja mulai pukul 07.30 waktu setempat dengan jam kerja ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.
Dengan jam kerja ASN dalam 1 minggu adalah 37 jam 30 menit, rata-rata PNS PPPK akan kerja selama 7 jam 30 menit per hari termasuk 30 menit waktu istirahat.
Namun, rincian jam kerja PNS 2023 akan ditentukan oleh PPK dan pimpinan instansi.
Baca Juga: Setelah THR, PNS Siap-siap Terima Gaji ke-13 Sebesar INI, Cek di Sini Tanggal Pencairannya
“Rincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi,” bunyi Perpres tersebut.
Selain itu, clock in jam kerja PNS PPPK akan lebih fleksibel secara lokasi dan/atau secara waktu jika ASN tersebut melaksanakan tugas kedinasan.
Peraturan ini mencangkup jam kerja PNS fungsional dan jam kerja PNS di rumah sakit atau kantor pemerintah kota (pemkot) setempat.