Pensiunan PNS Full Senyum, Kabar Gembira dari Kemenkeu soal Tambahan Tunjangan Hari Tua! Ini Besarannya

- 28 April 2023, 21:38 WIB
Ilustrasi. Cek tambahan tunjangan hari tua bagi pensiunan PNS yang dijamin oleh pemerintah yakni berupa asuransi kematian hingga Rp 8 juta.
Ilustrasi. Cek tambahan tunjangan hari tua bagi pensiunan PNS yang dijamin oleh pemerintah yakni berupa asuransi kematian hingga Rp 8 juta. /Freepik/pressfoto

PMK Nomor 23 tahun 2023 tentang asuransi kematian bagi pensiunan PNS program tabungan hari tua ini ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2023.

PMK Nomor 23 tahun 2023 mengatur persyaratan dan nominal manfaat hari tua bagi PNS dengan tujuan menjaga kesinambungan program tabungan hari tua bagi PNS dan meningkatkan efisiensi keuangan negara.

 

Dalam PMK terbaru tersebut, asuransi kematian pensiunan PNS sebesar Rp 8 juta bisa diklaim mulai 1 April 2023.

Baca Juga: Alhamdulillah! 2,9 Juta Pensiunan Dapat Rejeki Nomplok di Bulan INI, Sri Mulyani Ungkap Nominalnya

Baca Juga: Besaran Gaji 13 2023 PNS PPPK Pensiunan sesuai Komponen THR? Ini Jadwal Kapan Cairnya

"Dalam hal peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000," tulis PMK Nomor 23 Tahun 2023

Kemudian, pasangan istri atau suami dari PNS yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp 6 juta.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah