Terakhir, anak-anak kandung PNS yang meninggal juga akan mendapat asuransi sebesar Rp 4 juta.
"Dalam hal istri/suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00; dan dalam hal anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00," tulis dalan PMK Nomor 23 Tahun 2023.
Baca Juga: Gaji 13 ASN PNS PPPK Pensiunan Cair Juni 2023 Besaran Paling Banyak Hingga 24 Jutaan
Baca Juga: Pengumuman! ASN dan Pensiunan PNS Bakal Terima Gaji ke-13 di Tanggal Ini, Sri Mulyani Beri Bocoran
Demikian info tambahan tunjangan hari tua bagi pensiunan PNS yang dijamin oleh pemerintah yakni berupa asuransi kematian hingga Rp 8 juta.***