BERITA DIY - Istimewa, ini info PNS golongan III dan IV lengkap dengan keistimewaan batas usia pensiun dan tunjangan yang didapatnya.
Pegawai Negeri Sipil atau PNS tetap menjadi primadona karena mempunya gaji tetap, jenjang karier hingga tunjangan keagamaan THR, gaji 13 dan jaminan masa tua setelah pensiunan.
PNS termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selain PPPK. Namun, PNS bukanlah pegawai kontrak yang menduduki jabatan pemerintahan.
PNS wajib WNI yang berhak memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat golongan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) bagi PNS pusat dan APBD bagi PNS daerah.
Baca Juga: Jam Kerja PNS Terbaru, Mulai dan sampai Jam Berapa, Berlaku Mulai Kapan? Cek di SINI
Salah satu untuk menjadi PNS adalah dengan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ada pangkat golongan PNS yang telah ditetapkan berdasar Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS.