Di mana, pangkat golongan PNS diperoleh berdasarkan waktu lama mengabdi, diklat jabatan, kompetensi, jenjang pendidikan, dan prestasi yang diperoleh.
Ada tiga kenaikan pangkat dalam organisasi ASN, yakni kenaikan pangkat reguler setiap empat tahun, kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional, dan kenaikan pangkat jabatan struktural.
Baca Juga: Ini Nominal Gaji 13 PNS, PPPK dan Pensiunan yang Bikin Kaget, Yuk Cek Jadwal Cairnya
Lalu, apa keistimewaan PNS Golongan III dan IV?
PNS Golongan III adalah meraka lulusan S1 atau setara D4 hingga S3. Sementara PNS Golongan IV menjadi puncak karier ASN.
Di mana, untuk PNS Golongan IV ada sejumlah pangkat yakni IVA, IVB, IVC, IVD, dan IVE, dengan rincian:
PNS Golongan IV (Pembina)
- IVA adalah Pembina
- IVB adalah Pembina Tingkat 1
- IVC adalah Pembina Utama Muda
- IVD adalah Pembina Utama Madya
- IVE adalah Pembina Utama