Karpet Merah Bagi PNS Golongan III dan IV, Ada Keistimewaan Batas Usia Pensiun dan Tunjangan

- 27 April 2023, 17:42 WIB
Ilustrasi. PNS Golongan III bisa masuk usia pensiun pada umur 60 tahun - 65 tahun. Sementara PNS Golongan IV sudah bisa mendapat gaji pensiunan pada 58 tahun.
Ilustrasi. PNS Golongan III bisa masuk usia pensiun pada umur 60 tahun - 65 tahun. Sementara PNS Golongan IV sudah bisa mendapat gaji pensiunan pada 58 tahun. /Sscasn.bkn.go.id

Di mana, pangkat golongan PNS diperoleh berdasarkan waktu lama mengabdi, diklat jabatan, kompetensi, jenjang pendidikan, dan prestasi yang diperoleh.

 

Ada tiga kenaikan pangkat dalam organisasi ASN, yakni kenaikan pangkat reguler setiap empat tahun, kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional, dan kenaikan pangkat jabatan struktural.

Baca Juga: Ini Nominal Gaji 13 PNS, PPPK dan Pensiunan yang Bikin Kaget, Yuk Cek Jadwal Cairnya

Lalu, apa keistimewaan PNS Golongan III dan IV?

PNS Golongan III adalah meraka lulusan S1 atau setara D4 hingga S3. Sementara PNS Golongan IV menjadi puncak karier ASN.

Di mana, untuk PNS Golongan IV ada sejumlah pangkat yakni IVA, IVB, IVC, IVD, dan IVE, dengan rincian:

PNS Golongan IV (Pembina)

  • IVA adalah Pembina
  • IVB adalah Pembina Tingkat 1
  • IVC adalah Pembina Utama Muda
  • IVD adalah Pembina Utama Madya
  • IVE adalah Pembina Utama

 

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah